Titi Sumanti Bantah Kenal Saksi

Titi Sumanti Bantah Kenal Saksi

\"CIMG0688\"BENGKULU, BE – Hakim Tipikor Bengkulu, kemarin kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan mesin triplek di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang yang dipimpin majelis hakim Sulthoni MH masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya. JPU menghadirkan empat orang yang menjadi terdakwa terkait kasus korupsi pengadaan mesin triplek, yakni  M Zairin selaku Kadisperindag UKM dan Koperasi Kabupaten Kepahiang,   Andi Wijaya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Cipta Perdana, Deki Meridian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  dan terdakwa Titi Sumanti. Selain itu, dalam persidangan tersebut, JPU juga menghadirkan beberapa orang saksi dari pihak perbendaharaan Pemkab Kepahiang. Yakni Devi Puspita selaku staff bagian keuangan atau pembendaharaan yang menyebutkan bahwa tugas dan fungsi saksi yakni proses penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D), saksi memeriksa syarat diterbitkannya SP2D untuk proyek pengadaan mesin sudah lengkap. “Saya periksa syaratnya sudah lengkap, sehingga pencairan dana untuk pembayaran mesin triplek bisa dilakukan. Salah satu syarat pencairan dana yakni kontrak telah diteliti dibagian hukum, akan tetapi untuk urusan uang pencairan diberikan ke siapa saya tidak tahu. Namun saat itu bukti tanda terima terbitnya SPPD dicap dan ditandatangani ibu itu (terdakwa Titi Sumanti), berkas juga dibawa ibu itu,” ungkap saksi. Namun lagi-lagi terdakwa Titi Sumanti membantah  keterangan saksi tersebut. Dengan mengatakan jika dirinya tidak pernah bertemu dengan saksi, apalagi sampai membawa berkas sebagai syarat kelengkapan SP2D untuk proyek pengadaan mesin triplek tersebut. “Saya tidak pernah bertemu dengan saksi, saya tidak tahu pak,” ungkap Titi di hadapan majelis hakim. Lalu, majelis kembali bertanya ke saksi, apakah yakin wanita yang membawa berkas untuk melengkapi SP2D itu adalah terdakwa Titi Sumanti. Dengan sangat jelas saksi memastikan bahwa benar wanita itu adalah Titi Sumanti. Sebab saksi sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan pengacara serta pengunjung persidangan telah disumpah. “Ibu itu yang mengecap dan tanda tangan bukti tanda terima SP2D-nya, saya yakin pak,” tambah saksi Devi Puspita Sementara itu, tiga terdakwa lainnya tidak keberatan dengan keterangan saksi Devi Puspita tersebut. Sidang siang itu akhirnya ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan minggu depan tetap dengan keterangan saksi-saksi dari JPU.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: